Video
Musyawarah Nasional PERSAJA (Persatuan Jaksa Indonesia) Tahun 2026
Penyelenggaraan munas tahun ini mengusung tema strategis "PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan RI dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional". Momentum ini menjadi wadah konsolidasi bagi seluruh Korps Adhyaksa untuk menyatukan langkah dalam mendukung peran Kejaksaan di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Jaksa Agung menegaskan bahwa posisi Kejaksaan saat ini merupakan game changer dalam mewujudkan supremasi hukum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Ia memaparkan bahwa transformasi hukum nasional telah bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang memberikan ruang diskresi lebih luas bagi Jaksa untuk memberikan keadilan substantif kepada masyarakat.
“Di era digital ini, Jaksa modern tidak hanya dituntut menguasai kepastian hukum, tetapi juga harus mampu memanfaatkan teknologi dan data atau rule of algorithm guna menghadapi kejahatan lintas negara yang kian berkembang,” ujar Jaksa Agung.
Selaras dengan arahan tersebut, Ketua Umum PERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menekankan komitmen organisasi dalam memperluas kolaborasi demi meningkatkan kualitas penegakan hukum. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara PERSAJA dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dipimpin oleh Dr. dr. Slamet Budiarto.
“Kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup sinergi krusial mulai dari kehadiran keterangan ahli dan assessment kesehatan dalam proses peradilan, pengembangan Pusat Kesehatan Yustisial untuk rehabilitasi narkotika, hingga pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa medis bagi anggota IDI,” imbuh Ketua Umum PERSAJA.
Melalui Munas ini, PERSAJA diharapkan terus menjadi pusat penggerak yang mampu mendorong perubahan pola pikir dan memperkuat integritas seluruh insan Adhyaksa. Jaksa Agung mengingatkan bahwa profesionalitas seorang Jaksa harus seimbang dengan adab dan etika agar kepercayaan publik yang telah diraih selama ini tetap terjaga.
Dengan demikian, PERSAJA tidak hanya menjadi pelengkap kelembagaan, tetapi menjadi elemen kunci dalam arsitektur penguatan Kejaksaan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan stabilitas nasional di tengah dinamika global,” pungkas Jaksa Agung.
Adapu munas PERSAJA tahun ini dihadiri oleh Pengurus Pusat PERSAJA dan Pengurus Daerah PERSAJA dengan jumlah sekitar 13.031 orang, baik secara langsung maupun hadir secara virtual. Munas kali ini juga dirangkaikan dengan sesi Bincang Pagi dengan Narasumber I Guru Besar FH Universitas Mataram Prof. Dr. Widodo Putro, S.H., M.H., Narasumber II Guru Besar FH Universitas Padjajaran Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb dengan Penanggap dari Ketua Umum PERSAJA dan Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
#KejaksaanRI #PERSAJA #PersatuanJaksaIndonesia #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More

Now Playing
Musyawarah Nasional PERSAJA (Persatuan Jaksa Indonesia) Tahun 2026
Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin., S.H., M.M. secara resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada ...Rabu, 15 April 2026. Acara ini menjadi momentum strategis bagi para Jaksa di seluruh Indonesia untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di tengah transformasi sistem hukum nasional yang semakin dinamis.
Penyelenggaraan munas tahun ini mengusung tema strategis "PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan RI dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional". Momentum ini menjadi wadah konsolidasi bagi seluruh Korps Adhyaksa untuk menyatukan langkah dalam mendukung peran Kejaksaan di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Jaksa Agung menegaskan bahwa posisi Kejaksaan saat ini merupakan game changer dalam mewujudkan supremasi hukum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Ia memaparkan bahwa transformasi hukum nasional telah bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang memberikan ruang diskresi lebih luas bagi Jaksa untuk memberikan keadilan substantif kepada masyarakat.
“Di era digital ini, Jaksa modern tidak hanya dituntut menguasai kepastian hukum, tetapi juga harus mampu memanfaatkan teknologi dan data atau rule of algorithm guna menghadapi kejahatan lintas negara yang kian berkembang,” ujar Jaksa Agung.
Selaras dengan arahan tersebut, Ketua Umum PERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menekankan komitmen organisasi dalam memperluas kolaborasi demi meningkatkan kualitas penegakan hukum. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara PERSAJA dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dipimpin oleh Dr. dr. Slamet Budiarto.
“Kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup sinergi krusial mulai dari kehadiran keterangan ahli dan assessment kesehatan dalam proses peradilan, pengembangan Pusat Kesehatan Yustisial untuk rehabilitasi narkotika, hingga pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa medis bagi anggota IDI,” imbuh Ketua Umum PERSAJA.
Melalui Munas ini, PERSAJA diharapkan terus menjadi pusat penggerak yang mampu mendorong perubahan pola pikir dan memperkuat integritas seluruh insan Adhyaksa. Jaksa Agung mengingatkan bahwa profesionalitas seorang Jaksa harus seimbang dengan adab dan etika agar kepercayaan publik yang telah diraih selama ini tetap terjaga.
Dengan demikian, PERSAJA tidak hanya menjadi pelengkap kelembagaan, tetapi menjadi elemen kunci dalam arsitektur penguatan Kejaksaan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan stabilitas nasional di tengah dinamika global,” pungkas Jaksa Agung.
Adapu munas PERSAJA tahun ini dihadiri oleh Pengurus Pusat PERSAJA dan Pengurus Daerah PERSAJA dengan jumlah sekitar 13.031 orang, baik secara langsung maupun hadir secara virtual. Munas kali ini juga dirangkaikan dengan sesi Bincang Pagi dengan Narasumber I Guru Besar FH Universitas Mataram Prof. Dr. Widodo Putro, S.H., M.H., Narasumber II Guru Besar FH Universitas Padjajaran Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb dengan Penanggap dari Ketua Umum PERSAJA dan Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
#KejaksaanRI #PERSAJA #PersatuanJaksaIndonesia #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Penyelenggaraan munas tahun ini mengusung tema strategis "PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan RI dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional". Momentum ini menjadi wadah konsolidasi bagi seluruh Korps Adhyaksa untuk menyatukan langkah dalam mendukung peran Kejaksaan di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Jaksa Agung menegaskan bahwa posisi Kejaksaan saat ini merupakan game changer dalam mewujudkan supremasi hukum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Ia memaparkan bahwa transformasi hukum nasional telah bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang memberikan ruang diskresi lebih luas bagi Jaksa untuk memberikan keadilan substantif kepada masyarakat.
“Di era digital ini, Jaksa modern tidak hanya dituntut menguasai kepastian hukum, tetapi juga harus mampu memanfaatkan teknologi dan data atau rule of algorithm guna menghadapi kejahatan lintas negara yang kian berkembang,” ujar Jaksa Agung.
Selaras dengan arahan tersebut, Ketua Umum PERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menekankan komitmen organisasi dalam memperluas kolaborasi demi meningkatkan kualitas penegakan hukum. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara PERSAJA dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dipimpin oleh Dr. dr. Slamet Budiarto.
“Kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup sinergi krusial mulai dari kehadiran keterangan ahli dan assessment kesehatan dalam proses peradilan, pengembangan Pusat Kesehatan Yustisial untuk rehabilitasi narkotika, hingga pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa medis bagi anggota IDI,” imbuh Ketua Umum PERSAJA.
Melalui Munas ini, PERSAJA diharapkan terus menjadi pusat penggerak yang mampu mendorong perubahan pola pikir dan memperkuat integritas seluruh insan Adhyaksa. Jaksa Agung mengingatkan bahwa profesionalitas seorang Jaksa harus seimbang dengan adab dan etika agar kepercayaan publik yang telah diraih selama ini tetap terjaga.
Dengan demikian, PERSAJA tidak hanya menjadi pelengkap kelembagaan, tetapi menjadi elemen kunci dalam arsitektur penguatan Kejaksaan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan stabilitas nasional di tengah dinamika global,” pungkas Jaksa Agung.
Adapu munas PERSAJA tahun ini dihadiri oleh Pengurus Pusat PERSAJA dan Pengurus Daerah PERSAJA dengan jumlah sekitar 13.031 orang, baik secara langsung maupun hadir secara virtual. Munas kali ini juga dirangkaikan dengan sesi Bincang Pagi dengan Narasumber I Guru Besar FH Universitas Mataram Prof. Dr. Widodo Putro, S.H., M.H., Narasumber II Guru Besar FH Universitas Padjajaran Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb dengan Penanggap dari Ketua Umum PERSAJA dan Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
#KejaksaanRI #PERSAJA #PersatuanJaksaIndonesia #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More

Now Playing
PENYERAHAN UANG TOTAL RP11,4 TRILIUN DAN PENGUASAAN KEMBALI KAWASAN HUTAN TAHAP VI OLEH SATGAS PKH.
Jumat 10 April 2026 di Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas ...PKH). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun. “Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.
Adapun jumlah penyerahan uang pada kegiatan hari ini senilai total Rp11.420.104.815.858 (sebelas triliun empat ratus dua puluh miliar seratus empat juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung.
#KejaksaanRI #PresidenPrabowo #SATGASPKHShow More
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun. “Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.
Adapun jumlah penyerahan uang pada kegiatan hari ini senilai total Rp11.420.104.815.858 (sebelas triliun empat ratus dua puluh miliar seratus empat juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung.
#KejaksaanRI #PresidenPrabowo #SATGASPKHShow More

Now Playing
PENYERAHAN DENDA ADMINISTRATIF DAN PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA - SATGAS PKH.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI, Jum'at 10 April 2026.
#KejaksaanRI
#KejaksaanRI

Now Playing
PENYERAHAN DENDA ADMINISTRATIF DAN PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA - SATGAS PKH.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI, Jum'at 10 April 2026.
#KejaksaanRI
#KejaksaanRI

Now Playing
PENYERAHAN DENDA ADMINISTRATIF DAN PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA - SATGAS PKH.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI, Jum'at 10 April 2026.
#KejaksaanRI
#KejaksaanRI

Now Playing
Tim Penyidik JAM PIDSUSTetapkan 7 Orang Tersangka Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC PT Pertamina
Kamis 9 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 7 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsidalam tata kelola minyak mentah dan ...produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) Pertamina Energy Service (PES Pte.Ltd) dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008 s.d. tahun2015.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Terhadap 5 (lima) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang KejaksaanNegeri Jakarta Selatan. Namun, untuk Tersangka BBGberdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangandari Tim Penyidik dilakukan penahanan kota. Sementara itu, Tersangka MRC masih dalam status buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #jaksaprofesional #jampidsusShow More
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Terhadap 5 (lima) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang KejaksaanNegeri Jakarta Selatan. Namun, untuk Tersangka BBGberdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangandari Tim Penyidik dilakukan penahanan kota. Sementara itu, Tersangka MRC masih dalam status buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #jaksaprofesional #jampidsusShow More
Berita Terkini
Cari
Kerjasama & Iklan
Untuk kerja sama dan iklan silakan kontak :
jaksamenyapa@gmail.com
Pos-pos Terbaru
- Kejati Jatim Bongkar Praktik Pungli Perizinan Tambang, Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka
- Kejati Jatim Bongkar Praktik Pungli Perizinan Tambang, Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka
- Operasi Senyap, Kejati Jatim Gerak Cepat Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Ungkap Dugaan Pungli
- Operasi Senyap, Kejati Jatim Gerak Cepat Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Ungkap Dugaan Pungli
- Buron Selama 7 Tahun , DPO ditangkap Tim TABUR Kejaksaan RI
